Blog / Daging Babi Dengan Sertifikat Halal?

Pedagang Daging Babi Ajukan Uji Materi UU Peternakan

 

Jakarta (ANTARA) - Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa. Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".

 

Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.

 

Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal.

Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.

"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.

 

Pemohon juga menambahkan seandainya ketentuan tersebut tidak punya kekuatan hukum yang mengikat maka para pemohon dapat meningkatkan hidupnya yang layak. Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi. Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.

 

"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi. Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.

 

Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia. Kuasa hukum pemohon ini juga berjanji akan menyempurnakan permohonannya dalam waktu 14 hari. "Kami akan sempurnakan permohonan dengan mempertimbangkan saran dari majelis hakim," tegas Agus.



Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20110111/tpl-pedagang-daging-babi-ajukan-uji-mate-cc08abe.html


Add a Comment
| 13
daradjad djagad
Reply| 07 Jun 2011 19:43:04
Tuhan tak pernah mengharamkan segala hewan didunia ini , hanya sentimen atau ada peristiwa tertentu sehingga mengakibatkan mereka tak mau memakan dagingnya , tengok saja seperti di daerah sekitar kota Kudus yg mengharamkan masyarakatnya memakan daging sapi, untuk daging anjing sebetulnya lebih aman daripada kambing karena tidak mengakibatkan tensi seseorang naik.
pandu indra
Reply| 07 Jun 2011 12:14:13
muslim harusnya berterima kasih dengan babi, karena babi adalah bahan dasar serum meningitis yang disuntikkan pada calon jemaah haji. hmmm.. jadi berpikirlah apakah allah swt tidak tahu atau bego?? mari kita renungkan ^__^,..
babi ngepet
Reply| 02 May 2011 23:21:28
babi ihhhhhhhhhhhhh, banyak kuman n bakteri didalamnya, ueeeeeeeeeekkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk....minuman wiski anggur cap orang mabuk, kalian halakan padahal jelas2 itu merusak tubuh,,,,,,,,drunk drunk drunk drunk drunk drunk drunk drunk....apalgi daging anjing,,,au au au au au au au au, guk guk guk guk guk asoiiiiiiiiiii, kotorrrrrr,,,coba bandingkan lebih busuk mana KOTORAN DAGING ANJING APA DAGING KAMBING????????????????PASTI ANDA2 BS JAWAB SENDIRI
Jo
Reply| 20 Apr 2011 00:56:01
Pada akhirnya, orang islam kalo mau naik haji, disuntik ama vaksin babi...hehehe...slamat menunaikan ibadah haji
nimbrung
Reply| 15 Apr 2011 23:43:18
@erni: terkadang pendefinisian sesuatu yang dinyatakan haram bukan datang dari Tuhan..tapi dari manusia sendiri dengan mengatasnamakan Allah walaupun ada kekaburan. jadi...siapa yg menjadikan haram dan bagaimana pengaturan pengambil keputusannya?? ayo saudari erni silakan menjawab!!!!!!
Delta ops
Reply| 27 Mar 2011 06:56:40
Hahaha...Gini ya.. ada yg lucu soal haram2an daging...

Okeh, DAGING BABI HARAM... ALKOHOL juga HARAM kan??

Tp koq DIMINUM jg??

JAWAB!!! jgn bilang babi najis, atau haram jaddah.. alkohol dpt membuat orang membunuh! lebih najis daripada binatang!

Tp kenapa masih diminum jg?? JAWAB!! di forum lain gw pernah nanya, hasilnya?? PADA DIEM SMUA... kasian deh lo...
ERNI WAHYUNI
Reply| 06 Mar 2011 18:31:38
COBA CARI SENDIRI ARTI HARAM MENURUT ISLAM ANDA2KAN ORANG PINTAR.......HUUUUUUFH CAPE DEH
true or false
Reply| 04 Mar 2011 03:06:24
Kalau Haram jangan di beli....Kalau terlanjur dimakan, jangan dimuntahkan...
Bukannya apa makanan yg masuk dalam tubuhmu itu , tapi yg keluar dari hatimu itu yg HARAM.
ERNI WAHYUNI
Reply| 27 Feb 2011 15:40:59
daging babi menjadi haram bagi kami telah ditetapkan dlm kitab suci kami,,,dgn berbagai pertimbangan kesehatan dan penjelasan yg telah kami mengerti dan kami tdk ingin memaksakanx kpd anda.
apa yg ditetapkan dlm al'quran itu benar adanya.
nimbrung
Reply| 24 Feb 2011 00:50:01
@Antic: menarik sekali komentar anda...jika dikenal dengan kerendahan hati..lalu kenapa begitu ada yang menghina Quran, Nabi dan Allah...langsung teriak2 bunuh!!! apakah itu perwujudan kerendahan hati?? lalu bagaimana Anda menjelaskan tentang kegiatan para teroris (pejuang Islam) seperti Dulmatin dkk...??? apakah itu juga merupakan simbol kerendahan hati???
Antic
Reply| 20 Feb 2011 12:10:01
sebetulnya ada cerita yang menarik tentang daging babi ini, tapi sudahlah toh anda tetap memakannya.

waktu penyebaran ISLAM di daerah Jawa Timur yang waktu itu mayoritas penduduknya bukan beragama ISLAM dan menganggap sapi adalah binatang yang suci , maka sang sunan melarang pengikutnya untuk menyembelih sapi sewaktu Qurban, sebagai solusinya digantilah dengan kerbau. Hingga saat ini daerah itu terkenal dengan soto kerbaunya.

pelajaran dari cerita tersebut diatas adalah hormatilah orang lain niscaya semua orang akan tunduk pada anda.

terbukti ISLAM menjadi mayoritas di bumi nusantara ini karena kerendahan hatinya.
Numpang
Reply| 18 Feb 2011 16:36:10
Bgmana dengan minuman beralkohol...
apakah Halal??????
jika Halal kenapa msih banyak diedarkan dan memiliki ijin/srtfikat...

ini akan membuktikan bahwa UU di indonesia msih LEMAH... dan tidak BECUS..

berarti daging anjing, daging babi sudah tak perlu lagi dibahas... kan toh yg beli bukan org Moeslim....

yg di perhatikan itu adalah legal atau Ilegalnya suatu barang dagangan....


By Law Faculty
nimbrung
Reply| 01 Feb 2011 01:16:41
kalo semuanya harus bersertifikasi halal..... berarti semua produk yang dapat dikonsumsi oleh manusia juga harus "halal". lalu bagaimana dengan rokok??? apakah dari MUI sudah mengajukan persyaratan halal untuk rokok?? berani tidak?? daripada sertifikasi halal dikhususkan untuk produk makanan..menurut saya lebih baik kalau sertifikasi halal itu ditujukan untuk gaji pegawai saja...supaya ketahuan siapa yang korupsi
Fetching more Comments...
↑ Back to Top